INFORMASI PPDB JABAR 2022 - Informasi Jalur Pendaftaran

INFORMASI PPDB JABAR 2022 - Informasi Jalur Pendaftaran

Tuesday, 07 June 2022

Informasi Resmi PPDB JABAR 2022 :

Informasi Resmi

Daftar Mandiri PPDB JABAR 2022 :

Daftar Mandiri


 

Jalur Afirmasi

  1. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas, dan afirmasi kondisi tertentu 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Sembako Murah, atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Afirmasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
  4. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju;
  5. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksiselanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
  6. Seleksi bagi ABK berdasarkan hasil asesmen ahli atau pokja Pendidikan inklusif, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan;
  7. Afirmasi kondisi tertentu, merupakan layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu (petugaspenanganan Covid-19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya;
  8. Calon peserta didik kondisi tertentu dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kepala instansi tempat bertugas (petugas penanganan Covid-19), atau Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan (bagi korban bencana alam/sosial).
  9. Penyeleksian sepenuhnya dilakukan oleh Sistem IT PPDB

 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali /Anak Guru.

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;
  2. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik anak guru (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju;
  3. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik anak guru (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju (SMK Negeri 4 Bandung).
  4. Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
  5. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik;
  6. Kuota jalur perpindahan sebesar 5% (4% bagi anak guru, 1% bagi perpindahan tugas ortu/wali) dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima;
  7. Perpindahan tugas orang tua/wali pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun;
  8. Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah;
  9. Seleksi jalur Anak Guru diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik anak guru (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju (SMK negeri 4 Bandung). Jika masih terdapat sisa kuota maka diberikan kepada Guru yang mengajar di wilayah Bandung Raya, dan penyeleksiannya berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari domisili ke sekolah (SMK Negeri 4 Bandung), dan usia Calon Peserta Didik.
  10. Seleksi jalur perpindahan tugas dengan mempertimbangkan: tempat domisili sesuai perpindahan tugas orang tua/wali Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju; Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan usia Calon Peserta Didik.

 

Jalur Prioritas Terdekat

  1. Jalur Prioritas Terdekat adalah jalur PPDB yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar (terdekat) lokasi satuan Pendidikan (jarak maksimal 1 KM), dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung;
  2. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  3. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun;
  4. Jika memiliki kesamaan dalam hal jarak, selanjutnya tetentukan berdasarkan usia tertua.
  5. Jika masih memiliki kesamaan dalam hal jarak dan usia, selanjutnya tetentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor semester 1 s.d. 5
  6. Penyeleksian sepenuhnya dilakukan oleh Sistem IT PPDB

 

Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi kejuaraan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/persiapan kelas industri 35% (tiga puluh lima persen) dan prestasi nilai rapor umum 25% (dua puluh lima persen);

  • Prestasi Nilai Rapor Unggulan (persiapan kelas industri) adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan akumulasi nilai rapor semester satu hingga semester lima, dengan pembobotan pada nilai 5 Mata pelajaran (Bahasa Indonesis, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.)
  1. Jika terdapat kesamaan nilai, selanjutnya ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili ke SMK Negeri 4 Bandung.
  2. Jika masih memiliki kesamaan dalam hal akumulasi nilai dan jarak, selanjutnya tetentukan berdasarkan usia tertua.
  3. Penyeleksian sepenuhnya dilakukan oleh Sistem IT PPDB
  • Prestasi Nilai Rapor Umum, Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan perolehan nilai pada rapor rapor semester satu hingga semester lima (tanpa persyaratan khusus seperti pada Prestasi Nilai Rapor Unggulan).
  1. Jika terdapat kesamaan nilai, selanjutnya ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili ke SMK Negeri 4 Bandung.
  2. Jika masih memiliki kesamaan dalam hal akumulasi nilai dan jarak, selanjutnya tetentukan berdasarkan usia tertua.
  3. Penyeleksian sepenuhnya dilakukan oleh Sistem IT PPDB
  • Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
  1. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
  2. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi daricabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
  3. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP/MTs atau sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
  4. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  5. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  6. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ Lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
  7. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  8. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), jika pandemi Covid-19 belum berakhir, piagam asli di-scan dan diunggah ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba;
  9. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi: Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Peserta didik Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Peserta didik Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Peserta didik Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik;
  10. Perlombaan yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa: sains (ilmu pengetahuan), teknologi tepat guna, seni ( seni musik, seni tari, seni suara, seni rupa, dan budaya, olahraga, kepramukaan, keagamaan, Bela Negara, Palang Merah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.), bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing);
  11. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik.
  12. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
  13. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen (Lagu rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangandari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
  14. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir; Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
    • Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    • Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
    • Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
    • Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan;
  15. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan;
  16. Uji kompetensi dilakukan oleh panitia PPDB di satuan Pendidikan. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
    • Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
    • Menghitung skor prestasi dengan ketentuan: Skor prestasi dari satu jenis/bidang, skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh (daftar skor terlampir);
    • Penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
    • Nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah kejuaraan (50%); NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK ,STW)
  17. Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
    • Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
    • Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
  18. Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
  19. Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan usia tertua;
  20. Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;