Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 (periode Juli – Desember 2025)

Monday, 05 January 2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera untuk Kita Semua,

Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara, SMK Negeri 4 Bandung menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 (periode Juli – Desember 2025).

Seluruh alokasi dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025 telah direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati oleh Tim Manajemen BOSP Sekolah, Komite Sekolah, serta disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

⚖️ Dasar Hukum

  1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMKN 4 Bandung Tahun Anggaran 2025.

💰 Ringkasan Penerimaan dan Realisasi Dana

🎯 Dampak dan Manfaat Bagi Peserta Didik

Melalui optimalisasi penyaluran dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025 ini, SMKN 4 Bandung telah berhasil mencapai beberapa indikator keberhasilan, antara lain:

  1. Peningkatan Kualitas Praktik: Ketersediaan bahan praktik produktif yang memadai untuk seluruh siswa di semua konsentrasi keahlian.

  2. Konektivitas Tanpa Hambatan: Jaringan internet laboratorium dan area pembelajaran yang stabil selama kegiatan KBM dan asesmen.

  3. Fasilitas Aman & Nyaman: Terjaganya kebersihan, keamanan, serta kesiapan fasilitas fisik dan alat praktik di lingkungan sekolah.

  4. Prestasi Siswa: Terfasilitasinya kontingen sekolah dalam ajang kompetisi tingkat kota hingga provinsi.